BATU (Realita)- Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan pelaku berinisial WD (60) pekerjaan karyawan swasta beralamat Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Pelaku berhasil di ringkus petugas di rumahnya pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB. Modus yang digunakan dengan cara pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar dipedagang eceran dipinggir jalan dan membeli di SPBU Kandangan. Kata Kapolres pada saat press rilis di Mapolres Batu. Senin (5/9/2022).
Baca juga: Dianggap Tak Berijin Truk PT BIMA Dihentikan Oknum Wartawan, Ini Penjelasan PT BIMA
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, bahwa pelaku dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut ke dalam tangki sebuah truk warna biru dengan nopol N 8718 KF. Dari tangki lalu dipindahkan ke jeligen- jeligen. Kemudian BBM dijual ke masyarakat, CV dengan harga Rp.8 ribu per liter.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pastikan Hadiri Panggilan Kejagung
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, 1unit truk, Solar 200 liter, 6 buah jerigen berukuran 32 liter, 2 buah jerigen berukuran 30 liter, 1 jerigen 25 liter, 3 buah jerigen berukuran 20 liter, 3 buah jerigen berukuran 5 liter, 1buah ember; 1 corong dan 2 buah canting," urai Oskar.
Baca juga: Kasus CPO, Kejagung Geledah 7 Kantor
Akibat perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.ton
Editor : Redaksi