Selewengkan BBM Bersubsidi, Warga Pujon Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Batu

realita.co
Warga pujon pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di tampilkan berserta barang bukti saat press rilis di Mapolres Batu.

BATU (Realita)- Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan pelaku berinisial WD (60) pekerjaan karyawan swasta beralamat Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Pelaku berhasil di ringkus petugas di rumahnya pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB. Modus yang digunakan dengan cara pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar dipedagang eceran dipinggir jalan dan membeli di SPBU Kandangan. Kata Kapolres pada saat press rilis di Mapolres Batu. Senin (5/9/2022).

Baca juga: Dianggap Tak Berijin Truk PT BIMA Dihentikan Oknum Wartawan, Ini Penjelasan PT BIMA

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, bahwa pelaku dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut ke dalam tangki sebuah truk warna biru dengan nopol N 8718 KF. Dari tangki lalu dipindahkan ke jeligen- jeligen. Kemudian BBM dijual ke masyarakat, CV dengan harga Rp.8 ribu per liter. 

Baca juga: Airlangga Hartarto Pastikan Hadiri Panggilan Kejagung

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, 1unit truk, Solar 200 liter, 6 buah jerigen berukuran 32 liter, 2 buah jerigen berukuran 30 liter, 1 jerigen 25 liter, 3 buah jerigen berukuran 20 liter, 3 buah jerigen berukuran 5 liter, 1buah ember; 1 corong dan 2 buah canting," urai Oskar.

Baca juga: Kasus CPO, Kejagung Geledah 7 Kantor

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru