Debat Sengit Para Narasumber Terkait Pasal 6 Undang Undang KPK

realita.co
suasana Forum setengah panas dan dingin, di Cafe Dendeng Ontong Jalan Bukit Berbunga kota Batu, Jumat (21/5/2021)

 

BATU (Realita)- Debat kusir terjadi pada saat diskusi yang hampir mirip dengan ILC yang kali ini membahas terkait Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)9 yang lama sebelum direvisi terkait pasal 6 point B yang dianggap salah letak oleh salah satu narasumber dari BPKP yang seharusnya ada di pasal 7 point E.

Baca juga: Pejabat KPK Diduga Permainkan Proyek PLTP Dieng Patuha

Narasumber yang dihadirkan kali ini diantaranya, H. Sugiarso, SE. MM Direktur CBC (Center For Banking Crisis) Jatim, Drs Helmy MM (BPKP), Suwito SH (PERADI), Eka Hariyanto Spd (Wartawan Petisi) dengan dipandu moderator Buang Supeno, SH. MM mantan Wartawan Senior.

Yang menariknya lagi dalam diskusi tersebut para narasumber saling beradu argumentasi sehingga membuat suasana Forum setengah panas dan dingin, di Cafe Dendeng Ontong Jalan Bukit Berbunga kota Batu, Jumat (21/5/2021)

Pada kesempatan ini, Helmy dari Badan Pemeriksaan Keuangan Propivinsi ( BPKP ) menyampaikan Agumentasinya, bahwa di UU KPK pasal 6 point B ada frase berbunyi supervisi terhadap instasi berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni, Kepolisian dan kejaksaan. 

Selanjutnya di pasal 7 point e ada frase berbunyi meminta laporan instansi terkait terhadap pencegahaan tindak pidana korupsi. urainya.

"Saya berpendapat yang perlu diberikan penjelasan adalah di pasal 7 point E, yakni instansi terkait itu apa saja. Kalau menurut saya yaitu, BPK , BPKP, Inspektorat dan koalisi penyelamatan kekayaan negara," ungkapnya 

Baca juga: Lili Resmi Hengkang dari KPK

"Sehingga saya menyimpulkan bahwa ini sudah salah letak saya tahunya sejak tahun 2004 saat ramainya cicak buaya yang akhirnya dengan salah letak itu bertentangan dengan UUD 45," pungkas Helmy.

Suwito dari Peradi memberikan tanggapanya, bahwa pembuatan undang undang maupun regulasinya yang paling utama rohnya adalah, pada naskah akademik yang mana disitu ada penelitian dan kajian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah ke MA. 

Menurut mantan wartawan ini, untuk pembahasan pasal perpasal itu ada kajianya. Jadi terlampau dini kalau dikatakan pasal 6 point B UU KPK salah letak.

" Pendapat saya negara sudah memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa melalui Makhamah Agung dan Makhamah konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Isu Pembubaran KPK, Pengamat Nilai Ada Penyesatan Opini Atas Hasil Survey Indikator

Di tempat yang sama Sugiarso dari CBC memberikan komentarnya, bahwa KPK dengan UU yang lama sejak berdirinya reformasi bukan loyo tetapi prestasinya tambah luar biasa dibuktikan dengan 539 kepala daerah, 300 orang masuk penjara ini buka karena pasal 6 atau pasal turunanya.

"Disini fungsi KPK beda dengan yang lain, ia mengungkap kasus korupsi diatas 1miliar yang berkaitan sumber dana dari APBN maupun APBD, harus yang berkaitan dengan penyelenggara negara," ujarnya

Berikutnya terkait Pasal 6 point B yang salah letak solusinya lebih baik di bawa ke DPR. Kalau yang berkaitan dengan UUD 45 bisa dibawa ke MK sedangkan dengan undang undang lainya bisa ke MA.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru