JAKARTA (Realita) - Ombudsman RI diminta melakukan konfrontasi pemeriksaan terhadap direksi PT Geo Dipa (PT GDE), Bank HSBC Indonesia, dan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membuktikan dokumen atau alat bukti yang membuat rugi PT Bumigas Energi (PT BGE).
"Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar jelas, tidak ada dusta di antara kita," ujar Kuasa hukum PT BGE, Khresna Guntarto di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung
Khresna menjelaskan surat KPK sangat merugikan kliennya, karena telah digunakan PT GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.
"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT. GDE," ujar Khresna.
Khresna menegaskan hal itu menanggapi keterangan pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang dilaksanakan PT Geo Dipa Energi (Persero). Diduga kuat oknum dan kroni pejabat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga mantan Wakil Presiden ikut terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, PT Bumigas Energi (PT BGE).
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan pada tahun 2017 hanya melaksanakan perintah Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, untuk membuat surat kepada PT Geo Dipa Energi keadaan rekening PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong .
Pahala mengungkapkan, berdasarkan surat PT GDE ke pimpinan KPK, yang menyatakan bahwa setoran 5 juta dolar AS melalui rekening HSBC Hong Kong perlu dibuktikan. Oleh sebab itu, KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.
Setelah informasi diperoleh, sambung Pahala, Pimpinan KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT GDE sebagaimana Surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.
Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hong Kong untuk tujuan yang sama,” kata Pahala, saat Selasa kemarin.
Dalam surat yang diteken oleh Pahala pada 19 September 2017, menyatakan bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.
Menurut Pahala, PLTP di Patuha Unit I telah dibangun atas saran dari Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla. "Satu unit proyek PLTP sudah dibangun atas saran Pak Jusuf Kalla saat meninjau lokasi proyek," ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Jan Samuel Maringka, menegaskan tidak tahu menahu soal kepergiannya ke Hong Kong.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan
"Apa urusannya saya ke sana (Hong Kong). Memangnya perusahaan itu sudah jadi? (melakukan eksplorasi dan eksploitasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Patuha dan Dieng)" ujarnya.
“Konfrontasi juga perlu dilakukan oleh Dewas KPK kepada Direksi PT BGE, Bank HSBC Indonesia dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan,” katanya.
Khresna berharap Dewas KPK dapat objektif untuk memproses Pahala Nainggolan dan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Sebab, perbuatan para oknum tersebut merusak kepastian hukum di Republik ini dan tidak sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi.
“Ini jadi preseden buruk investasi di Indonesia. Justru, KPK sebagai penegak hukum malah melakukan dugaan abuse of power by design, juga merupakan praktik melakukan konspirasi kejahatan berjamaah," tegas Khresna.hrd
Editor : Redaksi