JAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana di bawah Rp14.000,- atau tepatnya di kisaran Rp12.000,- per liter, dan Rp17.000,- per liter u,ntuk kemasan premium.
Saran tersebut disampaikan Ketua KPPU melalui Surat No.110/K/S/VIII/2022 terkait saran dan pertimbangan harga minyak goreng kepada Menteri Perdagangan RI pada 4 Agustus 2022.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Disampaikan, penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021.
Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu pada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
Akan tetapi, sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, sampai saat ini data harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial, baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah).
Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Dari Juni hingga Agustus 2022, harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng tercatat rata-rata sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x.
Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi," tandas," tandas Taufik Ariyanto, Jumat (9/9/2022).
Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng.
Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah. Atau, dengan harga minyak goreng saat ini seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg.
Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng curah dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Dan penurunan HET untuk minyak goreng curah diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani.
Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM.
Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng curah yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini. gan
Editor : Redaksi