SURABAYA - Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) per hari ini, Sabtu (10/9/2022). Kenaikan tarif ini seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Kemenhub telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol yang berlaku hari ini sejak Rabu lalu. Pengumuman disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno
Baca juga: Dibegal, Ojol Kritis
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari detikFinance.
Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Jawa Timur masuk ke zona I yang merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Baca juga: Perseteruan Ojol vs Opang Ponorogo Selesai, Zonasi Dipersempit
Baca juga: Ingin Undang Farel Prayoga Nyanyi? Segini Tarif yang Dipatok Manajemen
Rincian Kenaikan Tarif Baru Ojol di Jawa Timur (Zona I):
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Baca juga: Kisruh Ojol vs Ojek Pangkalan, DPRD Ponorogo Desak Adanya Regulasi Zonasi
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Demikian info tarif ojol terbaru di Jawa Timur.ik
Editor : Redaksi