Segini Tarif Baru Ojol di Jawa Timur

realita.co

SURABAYA - Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) per hari ini, Sabtu (10/9/2022). Kenaikan tarif ini seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol yang berlaku hari ini sejak Rabu lalu. Pengumuman disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno

Baca juga: Kericuhan Demo di DPRD Kota Madiun, Jebol Pintu Gerbang Hingga Pecahkan Kaca

 

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari detikFinance.

 

Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Jawa Timur masuk ke zona I yang merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.

 

Baca juga: Sempat Ricuh, Ribuan Massa Geruduk Kantor DPRD Kota Madiun

Baca juga: Ingin Undang Farel Prayoga Nyanyi? Segini Tarif yang Dipatok Manajemen

Rincian Kenaikan Tarif Baru Ojol di Jawa Timur (Zona I):

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km

Baca juga: Pos Polisi di Depan Taman Bungkul Surabaya, juga Dibakar Demonstran

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Demikian info tarif ojol terbaru di Jawa Timur.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru