JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) berkelit dan tak ingin berandai-andai terkait kemungkinan menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Enggak boleh berandai-andai, sampai sekarang berkas perkara proses penelitian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua
Sejauh ini, berkas para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi telah diserahkan kembali oleh penyidik Polri kepada Kejagung. Tujuannya untuk dilakukan penelitian.
Baca juga: Selalu Terlihat Mesra, Sambo ternyata Tak Serumah dengan Putri
Bila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polri harus menyerahkan para tersangka dan sejumlah barang bukti untuk digulirkan dalam proses persidangan.in
Editor : Redaksi