Pelaku Pembunuhan di Taman Adipura Berhasil Diringkus Polres Muara Enim

realita.co
Pelaku dan barang bukti dirilis depan wartawan, Jumat (16/9/2022)

MUARA ENIM (Realita)-Pelaku pembunuhan yang terjadi di taman Adipura Muara Enim (11/9/22) yang menyebabkan korban (IF) meninggal dunia dan rekannya (AD) luka berat, berhasil diringkus tim reskrim polres Muara Enim. 

Hal itu diketahui saat gelaran konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Muara Enim. Diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK, M.Si. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim , AKP Tony Saputra SH,SI., Kasi humas , IPTU RTM Situmorang di hadapan puluhan awak media yang bertugas di Kabupaten Muara Enim, dengan menghadirkan tersangka dan beberapa barang bukti Jum'at (16/9/22) 

Baca juga: Pembunuhan Anak Anggota DPRD PKS di Cilegon Menyisakan Misteri

Peristiwa sadis itu bermula ketika tersangka dan rekannya menonton pertunjukan konser artis di lapangan Plaza GOR Pancasila Muara Enim beberapa waktu sebelumnya. Pada saat menonton konser tersebut, korban dan pelaku bersenggolan. Buntutnya korban mengajak berkelahi dan menantang pelaku untuk berkelahi, namun tersangka mengelak tantangan duel dari korban dengan meninggalkan lokasi konser. Namun bukannya kembali pulang ke rumah tapi malah mengajak rekan-rekan kembali mencari keberadaan korban dan rekan-rekannya sambil naik sepeda motor mencari keberadaan korban di seputar kota Muara Enim.

Naas bagi korban IF metika melintas di taman Adipura kota muara Enim, korban dan rekannya dihentikan oleh pelaku dan rekannya. Tersangka yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau yang tersimpan di jok motor nya langsung menyerang korban IF dan temannya . Korban yang diserang dengan senjata tajam mengalami beberapa luka tusuk yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan rekannya luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Usai Membunuh Karyawati Swasta Pakai Ulegkan Batu, Ayung Sembunyi di Kolong Kasur

”Alhamdulillah kita mendapatkan informasi dan keberadaan tersangka (NS) yang melarikan diri kerumah kerabatnya di Palembang. Setelah Koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang, kami berhasil mengamankan tersangka NS (15/9) dan langsung kita bawa dari Palembang menuju Muara Enim, untuk Kita dalami guna mencari keberadaan tersangka lainya serta pemeriksaan pendalaman atas kejadian tersebut," papar Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi.

Lebih lanjut dikatakan, trut diamankan dari tersangka barang bukti berupa pisau, HP serta baju dan celana korban yang digunakan pada saat kejadian.

Baca juga: Eksekutor Penusukan Masih Buron, Tiga Rekan Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

”Tersangka akan kita kenakan pasal 340 dan 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kapolres Aris Rusdiyanto. 

Guna pengembangan atas kejadian tersebut, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polres muara enim guna pengembangan proses penyidikan berikutnya.Per

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru