Tak Kuasa Menahan Birahi, Gareng Cabuli Anak Tirinya selama 4 Tahun

realita.co

BATU (Realita)- Terdorong Napsu birahi seorang ayah berperilaku bejat berinisial WD alias Gareng (42) warga Kecamatan Junrejo Kota Batu diduga nekat mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak korban berusia 12 tahun saat masih duduk di bangku SMP.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap Korban berinisial SYS (16) dilakukan di dalam rumahnya di Jalan Damun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu. Perbuatan bejat tersebut diketahui setelah korban menceritakan kepada ibunya. 

Baca juga: Didik Setiawan Sempat Cabuli Anak Perempuan Dua Kali, Sebelum Dicekik sampai Tewas

Lalu pelaku dilaporkan oleh isterinya berinisial RW (36 ) tak lain adalah ibu kandung korban pencabulan. Untuk saksi yang dimintai keterangan ada dua orang. kata Kapolres Batu saat konferensi pers Selasa (21/9/2022).

Kapolres Baru AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K menjelaskan, bahwa pelaku adalah ayah tiri yang selama ini tinggal dalam satu rumah dengan korban. Motif dari pelaku adalah ingin melampiaskan napsu birahinya terhadap korban dengan cara bujukrayu.

"Pelaku bilang dengan korban jangan ngomong mamah nanti tak kasih handphone yang katanya Hp sudah di Dp Rp. 800 ribu tapi sampai saat ini belum terpenuhi," terang Kapolres.

Baca juga: Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas Berhasil Ditangkap

Pada saat korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh pelaku, dan seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual/cabul. Ini biasanya dilakukan saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari. Papar AKBP Oskar.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, daster, celana pendek, handuk, pingset, pakaian dalam keperluan wanita dan masih banyak yang lainya," ujar Oskar.

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan, Desak Ketua Bawaslu Kota Madiun Mundur Dari Jabatan

Kapolres menambahkan, akibat dari perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

"Pelaku WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun" tutupnya.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru