Terlibat Percaloan, 27 Guru P3K Ponorogo Terancam Dirumahkan

realita.co
ilustrasi.

PONOROGO (Realita)- Nasib kurang beruntung tampaknya  dialami 27 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ponorogo hasil rekrutmen tahun 2021 lalu. 

Bagaimana tidak, usai terbukti ikut menjadi pelaku dalam kasus percaloan rekrutmen P3K Guru Tahun 2021, 27 tenaga pendidik yang ternyata juga menjadi korban dalam kasus ini terancam dirumahkan oleh Pemkab. 

Baca juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

Hal ini diungkapkan Kepala  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo. Ia mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kembali kontrak kerja ke 27 Guru yang terlibat praktik calo, pun dengan perpanjangan kontak kerja mereka. 

" Kita akan pertimbangkan itu dan kita lihat aturanya lagi. Karena perjanjian kerja P3K itukan lima tahunan. Nanti kita evaluasi lagi. Karena ini jadi catatan merah mereka," ujarnya, Kamis (22/09/2022). 

Baca juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

Andi menjelaskan, pelaksanaan sanksi berupa pemotongan gaji 5 % selama 1 tahun kepada 3 guru P3K, pemotongan gaji 5 % selama 9 bulan  kepada 9 guru P3K, dan pemotongan gaji 5 % selama 6 bulan kepada 15 guru P3K bakal mulai diterapkan bulan depan. 

" Kemungkinan mulai gaji bulan depan. Sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggak) dari SK yang ditandatangani pak Bupati," jelasnya. 

Baca juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Diketahui, kasus percaloan rekrutmen guru P3K menjerat 30 orang. Dimana 27 orang merupakan guru P3K hasil rekrutmen tahun 2021. Sementara 1 orang merupakan PNS aktif yakni pejabat fungsional di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo berinisial S. Sedangkan 2 orang lainnya yakni pensiunan PNS Eselon III Dindik berinisial S, dan broker asal Jombang yang menyaru sebagai Panselnas berinisial D. 

Tak tangung-tanggung, dalam aksi rekrutmen jalan belakang ini korban ditarik 60 sampai 70 juta rupiah untuk dapat diterima sebagai guru P3K. Total uang yang terkumpul dalam aksi ini 600 juta rupiah. Bahkan ijasah 16 korban hingga kini masih dibawa lari oleh pelaku D. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru