Nyambi Edarkan Narkoba, Satpam di Surabaya Masuk Penjara

realita.co
Tersangka MT saat berada di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA (Realita)- Seorang petugas keamanan (Satpam) Outsourcing ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar Narkoba.

Satpam tersebut diketahui berinisial MT (33), asal Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, kel. Karanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Baca juga: Akhir Tahun, Polsek Bojongsari Amankan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berkat laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika, petugas Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (4/10/2022).

Daniel menambahkan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan barang bukti sebelas poket plastik siap edar dengan berat 17,58 gram.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Batu Amankan 6 Pengedar Narkoba Asal Bumiaji dari Jaringan Berbeda

“Selain mengamankan puluhan poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan, 1 buah buku tabungan BCA dan 3 handphone.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang sabu tersebut milik seorang berinisial AZ alias Pohong yang saat ini berada di dalam Lapas.

Baca juga: Polisi Ringkus Anak yang Bantu Ibu Edarkan Sabu di Jember

Sabu diranjau di depan gang sebelah toko di Kletek Sidoarjo dengan posisi barang berada dalam 1 (satu) bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi seberat ± 30 gram.

“Kini tersangka harus merasakan pengapnya hidup di dalam penjara. Dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru