Poster Caleg DPR-RI PAN di Ponorogo Langgar Aturan

realita.co
Poster bergambar Caleg DPR-RI dari PAN tampak dipaku di pohon.

PONOROGO (Realita)- Miris mungkin kata itu yang pantas untuk menggambarkan prilaku Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) A Basuki Babusalam ini. Bukanya mentaati peraturan, Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini justru melanggar aturan dalam memasang sejumlah poster dirinya.

Seperti yang tampak di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sukorejo ini, sejumlah pohon menjadi korban poster calon anggota Parlemen yang akan berlaga di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang itu. Pasalnya, dalam pemasanganya, poster bergambar Basuki Babusalam ini justru dipaku di pohon. 

Baca juga: Ratusan Guru Kota Malang Dibekali Pelatihan AI dan Coding

Kasat Pol-PP dan Damkar Ponorogo Joni Widarto menjelaskan, tindakan memaku poster iklan di pohon yang berada di pinggir jalan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor : Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum. 

Baca juga: Asal Calon Wakilnya Zita Anjani PAN Siap Usung Anies di Pilkada Jakarta

" Itu menyimpang aturan, salah satunya dipaku di pohon," ujarnya, Rabu (05/10/2022).

Joni mengungkapkan, banyak laporan masuk ke pihaknya terkait poster bergambar Caleg DPR-RI yang dipaku di pohon ini. Pihaknya kini tengah berkordinasi dengan Kasi Trantib Satpol-PP di Kecamatan, untuk melakukan penindakan terhadap poster calon wakil rakyat tersebut. 

Baca juga: PAN Kota Batu Begitu Optimis Jagoanya Bisa Menang di Pilkada 2024

" Akan ditindaklanjuti dengan diturunkan langsung," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru