JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka (Tahap II) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (05/10/2022). Sambo tetap ditahan di Mako Brimob sedangkan isterinya yang sebelumnya ditahan Bareskrim Polri dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kegiatan Tahap II itu diserahkan tersangka dan barang bukti. Ada beberapa boks plastik barang bukti yang diturunkan dari mobil untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Sedangkan para tersangka tiba di Kejagung pada pukul 11.45 WIB.
Baca juga: Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ngamuk sambil Teriak-Teriak
Dalam proses pelimpahan tersebut sempat terjadi kericuhan antara awak media dengan petugas keamanan. Hal ini dipicu oleh dihalang-halangi para wartawan untuk mengambil foto para tersangka terutama Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana menyampaikan upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” ucapnya.
Baca juga: Beredar Video Wanita Diduga Nikita Mirzani Ngamuk saat Akan Ditahan Jaksa
Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” sebutnya.
Baca juga: Usai Ditembak Elieser 4 Kali, Sambo Tembak Kepala Yosua hingga Langsung Meninggal
Sedangkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan dipindahkan dari tahanan Bareskrim Polri. “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tegasnya.hrd
Editor : Redaksi