Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ngamuk sambil Teriak-Teriak

SERANG (Realita) - Artis papan atas Nikita Mizarni mengamuk saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada selasa (26/10). 

Saat hendak ditahan terdengar suara Nikita yang berteriak-teriak "siapa, jawab coba ini permainan orang-orang ini, siapa, apa yang lo lakuin,  berapa lo dibayar, ga mau, ga mau ga mau," Teriaknya. 

Baca Juga: Hakim Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Penahanan dilakukan oleh Kejari Serang saat Polresta Serang melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti (Tahap II). 

"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," ungkap Kasie Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar. 

Jusar menerangkan, Kasus ini berawal ketika pada bulan Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar foto Mahendra Dito. 

Foto tersebut diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

Baca Juga: Makin Cantik selama Dipenjara, Nikita Mirzani: Resepnya Air Wudhu

Unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito dan selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito.

Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

"Bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana," lanjutnya. 

Baca Juga: Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani ke Rumah Sakit, Ada Apa?

Jusar menambahkan, berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B

"Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," kata Rezkinil.hrd 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru