JAKARTA (Realita)- Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan ada enam tersangka dugaan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka diantaranya: berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (Security Officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
Baca juga: Mirip Tragedi Kanjuruhan! 12 Orang Tewas Dalam Kerusuhan Sepakbola di El Salvador
"Berdasarkan gelar dan alat bukti awal yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 (enam) orang tersangka," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers didepan awak media, Kamis (6/10/2022).
Listyo Sigit menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Baca juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ibu Maryam Percaya Putusan Hakim Adalah yang Terbaik
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ungkapnya.
Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim
Masih lanjut keterangannya, adapun untuk proses penyidikan, tim sudah beberapa saksi.
"Kita sudah periksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban,"pungkasnya.tom
Editor : Redaksi