Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim

SURABAYA (Realita) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang. 

Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan.

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok : Saya Ikhlas

Namun dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas. Yakni AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dari putusan tersebut, Yulia Fitriani, orang tua almarhum Andik Purwanto yang menjadi salah satu korban Tragedi Kanjuruhan mengaku menerima dan tidak akan mempermasalahkan.

Yulia Fitriani pun menyatakan tidak akan terpengaruh jika ada ajakan dari kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan aksi.

"Saya sudah mengikhlaskan kepergian anak saya. Biarkan arwahnya tenang dan saya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim. Saya juga tidak akan mengikuti jika ada ajakan aksi," kata Yulia Fitriani, Kamis (16/3/2023).

Saat ini, lanjut Fitri, dirinya memilih fokus pada keluarga dan menata kehidupan ke depan agar semakin baik.

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Fitri Ikhlaskan Kepergian Anaknya

"Masih banyak yang harus dilakukan untuk melangkah ke depan. Biarkan yang terjadi berlalu," aku Yulia.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ditintelkam Polda Jatim Berikan Bantuan Sosial pada Keluarga Korban Kanjuruhan

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023).ali

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …