JAKARTA- Nasib dua anggota satuan lalu lintas Polda Papua Barat yang viral karena menjilat kue ulang tahun untuk diserahkan ke TNI sudah diputuskan lewat sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi menyebut hakim yang memimpin sidang kode etik menjatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua anggota polisi itu.
Baca juga: Terhimpit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Sebanyak Rp 5,1 Miliar
"Hasil sidang tadi, keduanya di PTDH. Ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polda Papua Barat terhadap anggota yang melakukan kesalahan," terangnya.
Meski demikian, kata Adam, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh keduanya jika keberatan dengan vonis hakim.
"Keduanya tadi menyatakan banding atas vonis hakim," terangnya.
Baca juga: Oknum Polisi Jambret Tas di Bandung, IPW: Pengawasan di Lingkungan Polri Belum Berjalan Baik
Sebelumnya, video dua polisi satuan Lalulintas Polda Papua Barat yang menjilat kue untuk Hut TNI viral di media sosial. Untungnya, kue itu tidak jadi diantar ke jajaran TNI di Kodam 18 Kasuari dan langsung digantikan dengan nasi tumpeng.
Usai insiden itu, Dirlantas Polda Papua Barat langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Polda Papua Barat dan memberikan klarifikasi serta permohonan maaf.
Baca juga: Preman Pembacok Warga di Deliserdang Ternyata Mantan Oknum Polisi yang Pernah Tembak Anggota Polisi
Di hari yang sama, Kapolda Papua Bara, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga juga langsung menemui Pangdam 18 Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menyampaikan permohonan maaf. Keduanya berkomitmen untuk tetap kompak dan terus menjaga soliditas terlepas dari insiden itu.
Kapolda juga menyatakan bertanggung jawab dan siap memberikan tindakan tegas terhadap kedua oknum anggota itu.nn
Editor : Redaksi