BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Optimalkan Perlindungan Pekerja Jakon

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin (tengah) bersama para pembicara di acara optimalisasi perlindungan jakon, Senin (10/10/2022)

 BOJONEGORO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro menggelar acara optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja jasa konstruksi (Jakon) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (10/10/2022). Acara ini dihadiri para pihak terkait, di antaranya dari Dinas PU, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, para OPD dan asosiasi. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, dalam sambutannya mengatakan, sesuai undang-undang, BPJS ketenagakerjaan diamanahkan untuk melaksanakan program jaminan sosial termasuk salah satunya untuk segmen jakon. "Perlindungan ini menjamin kesejahteraan sosial bagi para pelaku jasa konstruksi terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Disampaikan, sampai saat ini sebanyak 719 paket pekerjaan sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro  dengan total iuran Rp661 juta dan dengan total tenaga kerja sebanyak 15.521 orang.

Iman juga menyampaikan jumlah klaim yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro. Dia berharap seluruh OPD dapat memastikan seluruh proyek jakon bisa memberikan perlindungan pada seluruh pekerja proyek sesuai amanah UUD.

Kepala Bidang Bina Marga 1 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Bojonegoro, Raditya Bismoko, meminta pada para pelaku jakon untuk  mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran di awal atau sebelum proyeknya dimulai.

Ditegaskan, sesuai peraturan dari dinas, bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan jakon merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebagai asuransi/perlindungan bagi seluruh pekerja jakon.

Hal senada dikemukakan Sekretaris Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro, Satito. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah payung perlindungan bagi seluruh pekerja sesuai PERMEN PU No 10 Tahun 2021 tentang Jaminan Keselamatan.

Sementara itu Agoestin dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, selain menekankan agar seluruh pekerja pada proyek jakon terdaftar di BPJS ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jamsostek, juga meminta semua perusahaan Jakon di Bojonegoro menggunakan pekerja lokal atau warga Bojonegoro. Karena, ungkap dia, ada suatu proyek yang seluruh pekerjanya bukan dari warga lokal Bojonegoro.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Selain itu dia minta para pelaku jakon untuk melaporkan jumlah pekerjanya ke Disperinaker saat akan memulai pekerjaan, termasuk di sector apa dan lain sebagainya. 

Sedangkan Alif Sutono SAP MM selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Bojonegoro menegaskan,  mendaftarkan pekerja maupun proyek jakon ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Alif menyatakan, ada konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. "Apabila proyek tidak didaftarkan, maka tidak akan bisa melakukan pencairan. Dan apabila disidak akan dicek pasal per pasal, salah satunya terkait asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Menurutnya, perlindungan jamsostek ini suatu kebutuhan. "Kita memang tidak pernah tahu kapan kecelakaan kerja akan terjadi. Namun, namanya musibah tidak bisa dihindari. Dan ketika itu terjadi, jika pekerja sudah terlindungi, beban tanggung jawab perusahaan akan diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proyek bisa tetap berjalan lancar," papar Alif.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Alif berharap antara BPJS Ketenagakerjaan dan para pelaku jakon bisa berjalan beriringan sebagai mitra sehingga bisa bekerjasama dengan baik.

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Anang Widyanto, dalam sesi sosialisasi mengutarakan landasan hukum penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan bagi jasa konstruksi. Dikatakan, selain wajib, program BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Jakon.

Dia jelaskan detail manfaat program JKK dan JKM bagi pekerja jakon maupun keluarganya. Selain itu diterangkan pula alur pendaftaran proyek Jakon pada BPJS Ketenagakerjaan. Ditambahkan, yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya Direkturnya saja, namun juga seluruh pekerjanya, karena pekerja pun memiliki resiko atas pekerjaannya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru