Antisipasi Klaster Baru Covid-19, Pemkot Surabaya Terbitkan SE untuk Perusahaan

realita.co

SURABAYA (Realita)- Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 Pasca Libur Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021. SE tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diterbitkan Senin (24/5/2021).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, sebenarnya SE ini dibuat agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung

“Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan. Tetapi tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik. Maka dari itu, dengan berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” kata Febriadhitya, saat ditemui di kantornya, Jalan Jimerto Surabaya.

Dalam isi surat itu, Febri menyampaikan bahwa setiap perusahaan, kantor usaha atau pengelola usaha di Surabaya diimbau agar segera melakukan pendataan terhadap para karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Setelah pendataan, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau agar segera melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan. Apabila karyawan tersebut, hasilnya negatif maka dipersilahkan kembali berkegiatan seperti sedia kala.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

“Namun sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar. Kalau ada yang positif maka akan langsung kami tindaklanjuti dengan tracing (penelusuran) dan lockdown,” ungkap dia.

Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP itu memastikan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke satgas Covid-19 melalui lurah ataupun camat setempat. Tidak hanya itu, Febri meminta agar lebih mengoptimalkan peran satgas Covid-19 yang dibentuk secara mandiri di masing-masing perusahaan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

“Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini. Karena gejalanya berbeda. Alangkah lebih bijaknya kita bergotong royong dan bersama-sama menjaga kota,” jelasnya.

Hingga kini, dia memastikan SE tersebut  terus disosialisasikan semasif mungkin kepada Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN), Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Surabaya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat dan lurah se-Surabaya. “Dan kita terus sosialisasikan denga mendistribusikan SE ini ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.nov

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru