BATU (Realita)- Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Tersangka Inisial AAKC dan AK. Bertempat ruang Tahap 2, Kamis (13/10/2022)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH. mengatakan, tersangka AAKC ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 15.15 WIB di Dalam Gang Jalan Syair RT.01 RW. 04 Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Sedangkan tersangka AK ditangkap anggota Polsek Junrejo pada Jumat (20/8/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Junrejo, Dusun Junwatu, Desa Junrejo Kota Batu.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Edi Sutomo. Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah ditunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor: PRIN 1018/M.5.44/ENZ.2/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH. dan Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Baca juga: Sejoli Bandar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi
Dalam kesempatan ini, Edi Sutomo sampaikan kedua perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.ton
Editor : Redaksi