Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah dengan KPR BTN

realita.co
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, secara simbolis menyerahkan MLT KPR kepada peserta, Senin (17/10/2022).

SURABAYA (Realita) - Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, MLT BPJAMSOSTEK merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJAMSOSTEK untuk membeli rumah sejahtera," kata Deny, Senin (17/10/2022).

MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Jenis & Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan suku bunga 7 persen, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 8 persen.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Deny menambahkan, untuk memperoleh MLT ini pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. 

“Inilah momentum yang tepat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang saat ini belum memiliki rumah dan ingin sekali memiliki rumah, maka momen ini dapat dimanfaatkan dengan difasilitasi oleh BTN, menjadi bagian penting yang dikolaborasikan semua buat pekerja," ujarnya.

Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Ayo para pekerja Jawa Timur, manfaatkan kesempatan ini. Jangan ragu dan jangan bimbang. Ingat rumah ingat BPJAMSOSTEK," imbuhnya.

"Kami berharap semua pekerja peserta BPJAMSOSTEK bisa merasakan manfaat dan program ini, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Karena, salah satu instrumennya adalah sosial scurity," pungkas Deny.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru