JAKARTA - Kementerian Kesehatan melakukan pelarangan atau menyetop penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.
Keputusan itu diambil karena semakin banyaknya kasus gagal ginjal pada anak yang diduga dari konsumsi obat sirup.
Baca juga: DPW PKS Copot Budi Dari Posisi Wakil Ketua DPRD Banten
Selanjutnya Kemenkes menjelaskan varian obat sirup yang disetop.
Ini berkaitan dengan viralnya kabar bahwa yang tidak boleh dikonsumsi adalah parasetamol cair.
Untuk menanggulangi kesalahpahaman, Kemenkes kemudian memberikan penjelasan lebih rinci.
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril menegaskan bahwa yang dihentikan penjualannya tidak hanya obat sirup jenis parasetamol saja.
Baca juga: Distribusikan Logisitik Pemilu, KPUD Petakan 48 TPS Ponorogo Rawan
Kemenkes menghentikan seluruh jenis obat sirup yang dijual di pasaran.
"Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair," ujar Syahril.
"Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol," kata Syahril menegaskan.
Baca juga: Patroli Kamtibmas Rutin Digelar Polres, Tokoh Parpol Ponorogo Beri Apresiasi
Selanjutnya Syahril memberikan alternatif untuk pengganti obat sirup.
Dia mengatakan, masyarakat bisa menggunakan jenis obat lain, seperti tablet dan pil.
"Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi," tutur Syahrir.gr
Editor : Redaksi