SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim menerima berkas perkara tragedi di stadion Kanjuruhan Malang dari Polda Jatim, Selasa (25/10/2022). Dalam pelimpahan tersebut ada tiga berkas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman, SH. MH dalam rilisnya menjelaskan ada enam tersangka, antaranya berinisial AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Kejati Jatim Terus Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun di PT INKA Madiun
Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
Tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Baca juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara
"Untuk meniliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 (lima belas) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,"Fathur Rohman dalam rilis resminya.ys
Editor : Redaksi