LAMONGAN (Realita) - TW, yang baru menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan (BDL), dikabarkan telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Dewan Pengawas Bank Daerah Lamongan, Heri Pranoto, yang juga mengatakan jika pihaknya masih belum mengetahui persoalan yang sebenarnya, lantaran hingga saat ini TW masih belum bisa dihubungi.
Baca juga: Gugatan PSI Soal Usia Capres 35 Tahun Ditolak MK, Mahkamah Keluarga Tak Terbukti
'Ya benar pak," jawab Hery Pranoto saat dikonfirmasi Realita.co melalui pesan pendek what's up untuk menanyakan terkait kabar tersebut, Kamis (27/10/2022).
"Permasalahannya saya belum tau. Karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Baca juga: Mampukah Forest Sehatkan Bank Daerah Kota Madiun?
Berdasarkan informasi dari beberapa media online, tanggal 26 Oktober 2022. TW ditahan Kejati Maluku Utara lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran investasi perusahaan daerah milik pemerintah kota Ternate dengan total kerugian sekitar 7 miliyar rupiah.
Kasus penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut ini adalah penyertaan modal tahun anggaran 2016-2019 sebesar 25 miliar rupiah.
Baca juga: Lantik Dirut Bank Daerah Kota Madiun di Tengah Kasus Hukum
Tersangka (TW) juga dikabarkan telah ditahan di rutan kelas II-B Ternate selama 20 hari kedepan menyusul satu tersangka lainnya yang ditahan dalam kasus yang sama.
Hingga berita ini ditulis masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Daerah Lamongan terkait langkah yang akan diambil menyusul kabar berita tersebut.Def
Editor : Redaksi