Walikota Madiun Setujui Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

realita.co
Walikota Madiun, Maidi didampingi Wakilnya beserta unsur pimpinan DPRD menerima dan menyetujui Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota Madiun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Hal ini dikatakan Walikota Madiun, Maidi saat mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (31/10/2022).

"Kami atas nama Pemkot Madiun menerima dan menyetujui Raperda Kota Madiun untuk ditetapkan menjadi Perda, yang selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomer register yang selanjutnya menjadi dasar penetapan dan pengundangan," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi di KPPN Madiun, Dalami Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Jerat Maidi

Sebelum menyetujui, Walikota sempat menjabarkan beberapa hal dihadapan para wakil rakyat. Menurutnya, Raperda ini sangat penting untuk melestarikan kebudayaan guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional. Selain itu juga untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah merupakan investasi untuk  membangun masa depan dan peradaban masyarakat Kota Madiun," ujarnya.

Maidi menambahkan, dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan kebudayaan daerah semakin bertahan sebagai bagian dari budaya nasional untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta jati diri masyarakat. Pun, juga untuk mengembangkan kebudayaan daerah, guna memperkaya keberagaman budaya.

Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Jalani Ramadan hingga Idul Fitri di Rutan KPK

"Untuk itu, guna mewujudkan tujuan tersebut diperlukan sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan stakeholder terkait guna menjawab berbagai tantangan dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kota Madiun pada masa yang akan datang," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Gandhi Hatmoko mengaku, produk hukum tersebut disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya nguri-nguri budaya di Kota Madiun. Ia menilai, keberadaan kebudayaan daerah semakin tergerus di era gempuran modernisasi dan globalisasi saat ini. Sehingga menurutnya perlu dilakukan upaya untuk melestarikannya. 

Baca juga: KPK Bawa Dua Mobil Mewah Milik Rahma Noviarini ke Jakarta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif

Walikota Madiun, Maidi saat membacakan pendapat sekaligus pendapat akhir terhadap Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

"Oleh karena itu, kami punya inisiatif supaya kebudayaan daerah di Kota Madiun bisa lestari, disenangi oleh seluruh masyarakat baik kawula muda maupun orang-orang tua," katanya.adv

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru