Lebih dari 35 Kilo Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polisi

realita.co
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi dihalaman Mapolres pada, Rabu (2/11/2022).

SURABAYA (Realita)- Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi dihalaman Mapolres pada, Rabu (2/11/2022). Narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil ungkap sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Barang bukti yang dibakar berupa, barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 35.996 kg, ekstasi sebanyak 4.972 butir dan pil double L sebanyak 11.506.000.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB  Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Narkotika yang dimusnahkan itu, disita dari para tersangka. Mereka, dua orang pengedar dan satu ikut serta membantu pengedarannya.

Tiga orang itu, Yudi Antono (40), warga Jalan Kalijudan Taruna Surabaya, Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru Surabaya atau kost di Bendul Merisi Selatan Surabaya, dan Tri Juni Parudin (28) asal Dsn.Madureso Ds.Madureso Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, dari ungkap narkoba jaringan internasional ini, anggota berhasil amankan sabu, ekstasi dan obat keras atau pil koplo ada yang double L sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Polres Batu Terapkan Uji Coba One Way demi Kenyaman Pengguna Jalan

“Hari ini, narkotika itu dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 35.996 kg, Ekstasi sebanyak 4.972 butir dan pil double L 11.506.000,” kata Anton, Rabu (2/11/2022).

Pengungkapannya bermula dari Satresnarkoba Tanjung Perak lebih dulu amankan tersangka pertama bernama Yudi Antono di Mulyorejo Surabaya kemudian dikembangkan.

Baca juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti

Pada Selasa, 09 Agustus 2022 sekira pukul 11.15 WIB, didalam kamar Kost di Kalijudan ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 6,165 Kg, jenis Pil ekstasi dengan Jumlah 4.987 butir, serta obat keras jenis Pil double L dan Y jumlah 209,000 butir.

Pada Saat ditanya barangnya dari siapa, dari keterangan Yudi, mengedarkan sabu didapat dengan cara mendapat perintah dari Agus. Lalu anggota kembali amankan saudara Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya. Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru