Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Oleh Kemenkominfo Rp 10 Triliun

realita.co
Base Transceiver Station (BTS) 4G.

JAKARTA (Realita) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022, dengam nilai proyek sebesar Rp 10 triliun. 

Sebab, status kasus proyek pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan

Baca juga: Irwan Hernawan Ngaku Kenal Anang Achmad Latif sejak SMP

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam kasus proyek pembanguan BTS 4G tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 60 saksi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pada 25 Oktober 2022 pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose. 

Dari situ ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai gelar perkara pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di tujuh perusahaan.

Penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan tim penyidik pada 31 Oktober dan 1 November 2022.

Adapun tujuh perusahaan yang digeledah penyidik Kejagung, yaitu: 

1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;

Baca juga: Plesiran ke Swiss dan AS, Johnny Plate Pakai Uang Bakti Kominfo

2. PT Aplikanusa Lintasarta;

3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;

4. PT Sansasine Exindo;

5. PT Moratelindo;

6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;

Baca juga: Berbelit-belit, Hakim Minta Anak Buah Johnny G Plate Dijadikan Tersangka

7. PT ZTE Indonesia;

"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," katanya dalam keterangan tertulisnya. 

Sebelumnya, Kuntadi mengatakan pihaknya telah mengantongi nilai atas proyek tersebut. 

"Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun," ujar Kuntadi.

Surat perintah penyelidikan perkara tersebut terbit dengan Nomor Surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022, saat posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih diemban Supardi yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru