SURABAYA (Realita)- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di bekuk polisi. Wanita berinisial AS (32), asal Jalan Tanjungsari, Sukomanunggal tersebut diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
As ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Dari tangan As polisi berhasil amankan belasan gram sabu siap edar.
Baca juga: Ditargetkan Selesai Mei 2024, Pembenahan Pasar Simo Dilakukan secara Bertahap
Barang bukti yang disita berupa klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14,87 gram, bungkus kopi, kresek, dan tiga unit HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, IRT dibekuk sama halnya seperti pelaku lainnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Tersangka yang lebih dulu dibekuk, mencatut namanya. Usai disebut, anggota bergerak melakukan penangkapan.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Pedestrian, PDPS Diminta Atur Pasar Keputran
“AS dibekuk pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Jepara Surabaya,” ujar AKBP Daniel, Jumat (4/11/2022).
Begitu dilakukan,penangkapan terhadap tersangka AS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.
Dari keterangan tersangka AS, dia disuruh oleh SN (tertangkap) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
Baca juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab
“AS disuruh meranjau di daerah Pasar Turi Surabaya dan mendapatkan upah Rp. 300.000,” tambah Daniel.
Kini, ibu rumah tangga itu sudah mendekam dalam penjara wanita di Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sd
Editor : Redaksi