JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, membantah kesaksian asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, Susi, yang menyebut dirinya mengancam Yosua saat di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Tanggapan atas saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa ‘jangan naik satu langkah lagi!’,” kata Kuat Ma’ruf menanggapi kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.
Baca juga: Pas Hari Valentine, Kuat Maruf Bakal Divonis Hakim
Kuat Ma’ruf mengatakan kejadian seteru dengan Brigadir Yosua itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Susi mengaku lupa jika terdakwa Kuat Ma’ruf mengancam Yosua saat di Magelang. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan Susi ini janggal.
Awalnya, hakim menanyakan apakah Kuat Ma’ruf memerintahkan Susi mengecek keadaan Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Susi membenarkan ini.
Ia juga mengatakan Kuat Ma’ruf turut naik ke lantai atas untuk memeriksa Putri Candrawathi. Menurut Susi, Kuat Ma’ruf mengancam Yosua saat di lantai dua.
Kala ditanya hakim, Susi tidak mengaku tidak mendengar Kuat Ma’ruf mengancam akan membunuh Yosua. Ketua majelis hakim pun menilai keterangan Susi ini berbeda.
“Bagaimana disampaikan Kuat ke Yosua?” kata Wahyu.
“Om Kuat berkata ke Om Yosua, ‘Jangan naik ke lantai dua. Jangan naik satu langkah ke tangga!’,” kata Susi menirukan ancaman Kuat.
“Atau kubunuh kamu?” tutur Wahyu menirukan perkataan Kuat Ma’ruf.
“Kalau bunuh saya tidak ingat,” jawab Susi.
Baca juga: Pledoi Om Kuat Cuma Curhat Semata, Tak Menggambarkan Fakta
“Kemarin saudara bilang begitu,” cecar hakim.
Susi hanya diam tidak menanggapi pernyataan hakim.
Sidang hari ini adalah pertama kalinya kesaksian Susi dikonfrontir dengan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan 31 Oktober lalu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Susi ART Ferdy Sambo itu akan ditetapkan sebagai tersangka apabila dia mengubah keterangannya saat dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma’ruf.
Hakim ketua menyela Jaksa Penuntut Umum yang kesal dengan keterangan Susi karena menilai tidak memberikan kesaksian yang jujur. Saat itu JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan Kuat Ma’ruf. Dalam BAP-nya, Kuat Ma’ruf mengatakan ia menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok.
Saat di teras, ia melihat Yosua melalui jendela kaca sedang turun dari lantai dua mengendap-endap. Kemudian, dengan muka merah Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.
“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara kuat menyuruh?” tanya JPU ke Susi.
Baca juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas
“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).emo
Editor : Redaksi