JAKARTA- Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua pekan mendatang. Artinya Kuat Maruf bakal divonis tepat pada tanggal 14 Februari 2023.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Kuat Ma'ruf). Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas
Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023. Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Keluarga Tak Terima Jaksa Tuduh Yosua Selingkuh dengan Istri Sambo
Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara. Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.iva
Editor : Redaksi