JAKARTA- Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Langkah itu ditempuh lantaran Kuat mengklaim tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas
"Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua
Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuat juga Bantah Tahu Perselingkuhan Putri dan Yosua
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Keluarga Tak Terima Jaksa Tuduh Yosua Selingkuh dengan Istri Sambo
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.nn
Editor : Redaksi