JAKARTA - Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.
"Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Pledoi Om Kuat Cuma Curhat Semata, Tak Menggambarkan Fakta
Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan," ujarnya.
Baca Juga: Kuat juga Bantah Tahu Perselingkuhan Putri dan Yosua
Sebelumnya, tim pengacara Kuat Ma'ruf membantah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pihak Kuat juga menjelaskan makna pernyataan 'duri dalam rumah tangga' yang dijadikan acuan jaksa meyakini adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua.
"Bahwa terkait dengan pernyataan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', keterangan Terdakwa di muka persidangan pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan Terdakwa tersebut tidak lain karena Terdakwa setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan," ujar salah satu pengacara Kuat.
Baca Juga: Keluarga Tak Terima Jaksa Tuduh Yosua Selingkuh dengan Istri Sambo
Dalam kasus ini diketahui Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ik
Editor : Redaksi