10 Orang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Siapa Saja?

realita.co
Direktur Utama PT. BPR Artha Kanjuruha, Ramelan, saat mendatangi Kejari Kabupaten Malang untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Muhammad/realita.co)

KABUPATEN MALANG (Realita)- Sepuluh orang telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang atas dugaan penyalahgunaan dana bergulir di PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono saat dikonfirmasi realita.co melalui telepon seslulernya, Jumat (11/11) Malam. 

"Hingga sejauh ini yang sudah diperiksa sudah 10 orang," ungkap Agus. 

Baca juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung

Namun, dari sepuluh yang telah diperiksa itu, agus enggan membeberkan. "Pastinya di jajaran Direksi BPR Artha Kanjuruhan," kata dia. 

Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan atas penyaluran dana bergulir di tubuh BPR Artha Kanjuruhan yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP) Kementetian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) sebesar Rp 5 miliar itu sudah bergulir kurang lebih pada pertengahan tahun 2022 lalu.

Awak media ini sempat menemui Ramelan, Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Artha Kanjuruhan, saat mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Malang pada Juni 2022. Ramelan mengaku, bahwa pihaknya diminta datang ke Kejari menyangkut pekerjaan di Kantornya. 

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen, Suwaskito Wibowo, saat masih menjabat di Kejari Kabupaten Malang. Ia mengatakan, pihaknya sedang ada operasi intelijen terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab malang dan salah satu yang dimintai keterangan adalah Ramelan selaku Dirut. 

Terakhir, sebelum perpindahannya, pada Agustus 2022 lalu, suwaskito mengatkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan di Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang. 

"Alhamdulillah kasus PT. BPR Artha sudah kami limpahkan ke Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang. Insya Allah dalam waktu dekat diterbitkan surat perintah penyelidikan dan atau penyidikan," ungkap pria yang biasa dipanggil Kito itu. 

Selain itu, Kito juga membeberkan bahwa, dari operasi intelijen yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang selaku penyalur dana bergulir dari LPDP-KUMKM sebesar Rp 5 miliar. Sehingga adanya perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. 

Menurutnya, ada dugaan penyimpangan dalam melaksanakan tusi di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan dengan membuat aturan sendiri yang menyimpangi peraturan diatasnya serta dengan sengaja menguntungkan orang melalui cara-cara yang melawan hukum.

Baca juga: Dua Bulan, Dugaan Korupsi Dana Bergulir di BPR Artha Kanjuruhan Belum Naik Penyidikan

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah milik Pemkab Malang itu terhitung kurang lebih dua bulan berada di meja Pidsus Kejari Kabupaten Malang semenjak pelimpahan dari Seksi Intelijen. 

Sementara, terkait perkembangan terkini, Kasi Pidsus Agus Hariyono mengatakan, kasus itu masih terus bergulir di Institusinya. 

"Masih penyelidikan mas kalau terkait itu. Masih kami lakukan penyelidikan," katanya, Jumat (11/11). 

"Kalau ditanya mengenai sampai di mana, ya masih dalam penyelidikan. Saya tidak bisa secara vulgar menyampaikan ini. Yang bisa saya jelaskan hanya berkaitan dengan tahapannya saja," imbuh Agus. 

Ketika ditanya targetnya sampai kapan penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan, Agus mengatakan, bahwa penyelidikan itu bukan selalu harus menjadi naik di penyidikan. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penyimpangan di BPR Artha Kanjuruhan, Naik di Meja Pidsus Kejari

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa pendalaman itu akan dilakukan terhadap apakah ada peristiwa pidananya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

"Itu poin pentingnya. Karena peristiwa pidana kalau tidak ada kerugiannya ya nggak bisa disidangkan. Poin yang terpenting dalam korupsi itu adalah kerugian keuangan negara. Jadi itulah yang kita cari. Ada peristiwa pidananya tapi tidak ada kerugian keuangan negaranya ya ndak bisa diajukan di persidangan. Apalgi misalkan tidak ada peristiwa pidananya, ya ndak bisa otomatis," bebernya. 

Namun menurut Agus, yang bisa menentukan adanya kerugian keuangan negara itu adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat selaku auditor di daerah. 

"Kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya (kerugian negara). Jadi misalnya begini, ada peristiwa pidananya, kemudian terhadap itu ada apa gak kerugian negaranya, kemudian misalkan ada indikasi kerugiannya, lha ini untuk hitung secara riilnya kita minta bantuan ke Inpektorat, atau BPKP atau BPK. Walupun mungkin kami bisa secara sendiri. Cuma kalau kita hitung sendiri kan ndak bisa itu diakui di persidangan. Nanti masih debatable nanti," beber dia.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru