KABUPATEN MALANG (Realita)-Kasus dugaan penyimpangan terkait dana bergulir di PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah (Pemkab) Malang saat ini sudah naik di Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Alhamdulillah kasus PT. BPR Artha sudah kami limpahkan ke Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo, SH, MH, kepada Realita.co, Senin (29/08/2022).
Baca Juga: Kejati Jatim Periksa PT INKA Madiun, Ada Apa?
"Insya Allah dalam waktu dekat diterbitkan surat perintah penyelidikan dan atau penyidikan," imbuh pria yang akrab disapa Kito itu.
Kito juga menjelaskan, bahwa terdapat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang selaku penyalur dana bergulir dari LPDP-KUMKM sebesar Rp 5 miliar.
Baca Juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung
"Sehingga adanya perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara," ungkap Kito.
Menurutnya, ada dugaan penyimpangan dalam melaksanakan tusi di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan dengan membuat aturan sendiri yang menyimpangi peraturan diatasnya serta dengan sengaja menguntungkan orang melalui cara-cara yang melawan hukum.
Baca Juga: 10 Orang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Siapa Saja?
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang, di antaranya, Direktur Utama, Direktur Operasional dan Kepatuhan, Kabag Marketing dan Kabag Legal BPR Artha Kanjuruhan.
Selain direksi, Kejaksaan juga telah memeriksa nasabah sebagai sampling.mad
Editor : Redaksi