SURABAYA (Realita)- Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno, terdakwa Moch Subchi Azal Tzan dinyatakanterbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.
Baca juga: Di Medaeng, Mas Bechi Langsung Diisolasi selama 7 Hari dan Dilarang Dijenguk Siapapun
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim Sutrisno di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya, menuntut terdakwa Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Mendengar terdakwa Bechi diputus 7 tahun penjara. Para pendukung terdakwa Bechi tidak terima sambil melontarkan kalimat hakim tidak adil.
"Hakim tidak adil, publik sudah menunggu dan butuh keadilan. Ini kasus rekayasa, "teriak para pendukung terdakwa.
Selain para pendukungnya yang memenuhi ruang sidang, istri terdakwa Bechi, yakni Erlian Rinda yang akrab disapa Durrotun Mahsunnah juga meneriakkan kalimat yang sama. Bahkan menyatakan hakim yang memvonis suaminya telah berbuat dzolim.
"Ini hakim sudah dzolim, kasus ini direkayasa oleh jin tomang," ujarnya Mahsunnah histeris.
Karena kondisi dalam sidang sudah tidak kondusif, ketua majelis hakim Sutrisno langsung menutup sidang tanpa meminta tanggapan dari penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Jombang Tengku Firdaus.
Untuk diketahui, perjalanan perkara pencabulan yang menyerat anak kyai Jombang ini timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019. Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap Bechi, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus terdakwa untuk segera disidangkan.
Sebenarnya, temuan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat terdakwa pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019), dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca juga: Usai Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Dimasukkan Medaeng
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun Bechi tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui Bechi saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Baca juga: Anak Kiai yang Buron Pencabulan, Akhirnya Menyerahkan Diri
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum Bechi, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan Bechi. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil Bechi yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa di ponpes tempat MSAT berada dan melakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Waru, Sidoarjo.ys
Editor : Redaksi