Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Kelabui Korbannya Menyaru Suami Istri

realita.co
Tersangka Curanmor dipamerkan di Polda Jatim.

SURABAYA (Realita) - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari berbagai kota di Jatim dengan 26 Laporan Polisi.

Dari puluhan laporan polisi di berbagai wilayah itu, diamankan sebanyak 16 tersangka diantaranya, di Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Kediri Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo.

Baca juga: Melawan Dengan Melemparkan Bondet, Residivis Curanmor Ditembak Mati

Uniknya, dari puluhan pelaku yang diamankan salah satunya adalah wanita yang berpura-pura menjadi istri salah satu tersangka pria guna memuluskan aksi pencurian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar mengatakan, ke 16 tersangka ini diamankan di beberapa wilayah yaitu di Probolinggo, Lumajang, Jember Malang,Batu,Kediri Sidoarjo dan Surabaya.

Di wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka, salah satunya merupakan perencana, di wilayah Lumajang ada tiga tersangka, di wilayah Pasuruan ada satu tersangka yaitu perempuan, di wilayah Jember satu tersangka, wilayah Tuban ada satu tersangka sebagai penadah.

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

 

“Kemudian di wilayah Surabaya satu orang juga penadah. Salah satu modus operasinya, karena salah satunya pelaku perempuan yang pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” kata Dirmanto, Jumat (18/11/2022).

 

Baca juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Kabid Humas menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni, dua unit mobil L300 dan Grand Max. Kemudian juga ada sekitar 30 kendaraan yang sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara itu, terhadap 11 tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun, kemudian ada dua orang tersangka yang merupakan 480 atau penadah dengan ancaman 4 tahun dan tersangka 481 yang sudah beberapa kali jadi penadah dijerat ancaman 7 tahun penjara.ali

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru