JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklarifikasi terkait pernyataan salah satu Kepala Satgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang membeberkan keberadaan buronan Harun Masiku.
Sebelumnya, Harun Al Rasyid mengungkapkan, mendeteksi keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Namun dirinya mengaku tidak dapat melaporkan dan menangkap Harun Masiku lantaran Firli Bahrui selaku Ketua KPK telah membebastugaskan dirinya dengan dasar tak lolos TWK alih status menjadi ASN.
Baca juga: Kesaksian Mantan Ajudan, Firli Minta Rp 50 M ke SYL untuk Hapus Kasusnya
Firli berdalih di lembaganya memiliki sistem, prosedur baku dan mekanisme penanganan perkara yang jelas serta sesuai ketentuan undang-undang.
"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur," kata Firli dikonfirmasi awak media, Minggu (30 Mei 2021).
Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Firli lebih jauh menekankan, kesuksesan KPK dalam menangani suatu perkara, bukan didasari satu dua orang. Melainkan sistem dan kelompok yang mengerjakan penanganan perkara tersebut.
"Sukses KPK adalah kerja tim bukan individu. Dir (Direktur) sidik yang mengatur," imbuhnya.
Baca juga: Anies: Kami Ingin KPK Berwibawa Seperti Dulu dan Revisi Undang-Undang KPK
Pada kasus dugaan suap anggota KPU RI sendiri memang tinggal mantan caleg PDIP Harun Masiku yang belum ditangkap. Ia buron sejak 16 bulan lalu.ke
Editor : Redaksi