MADIUN (Realita) – Pemkot Madiun melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun menjadwalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 tingkat TK, SD dan SMP pada pertengahan bulan Juni 2021. PPDB tahun ini, dilaksanakan melalui offline maupun online.
Untuk jenjang TK pendaftaran dimulai 22-24 Juni dan pengumuman pada 30 Juni. Sedangkan bagi SD maupun SMP sistem offline dimulai 8-10 Juni dan diperuntukkan bagi sembilan SD serta tiga SMP. Yakni SDN 02 Taman, SDN Kejuron, SDN 02 Winongo, SDN 02 Kartoharjo, SDN 03 Kartoharjo, SDN 02 Rejomulyo, SDN Sukosari, SDN 01 Kanigoro, dan SDN 01 Pangongangan. Serta SMPN 9, 12, dan 14. Pengumuman dilakukan pada 14 Juni mendatang.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Sementara itu untuk jalur online atau daring secara serentak dimulai 15-17 Juni 2021 terbagi dalam dua tahap. Online tahap satu yakni untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali serta jalur prestasi akademik dan non akademik. Online tahap dua jalur zonasi dimulai 22-24 Juni mendatang. Pendaftar bisa langsung mengunjungi http//ppdb.madiunkota.go.id.
Walikota Madiun, Maidi mengatakan, berbagai kebijakan sengaja ditempuh Pemkot Madiun untuk menghapus stigma sekolah favorit di masyarakat. Salah satunya adalah dengan sistem rayonisasi atau zonasi pada PPDB kali ini. Dengan begitu, anak yang rumahnya dekat dengan sekolah bisa langsung diterima tanpa melihat nilai.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
Menurutnya, kualitas semua sekolah di Kota Madiun sama. Selain itu, seluruh sarana prasarana sekolah juga sudah dicukupi oleh pemerintah daerah. Karenanya ia meminta orang tua tidak usah khawatir.
“Dengan sistem rayonisasi kan sekolah favorit luntur dengan sendirinya. Jadi dengan adanya rayon itu yang dekat dengan sekolah pasti diterima tidak melihat dari nilainya,” katanya belum lama ini.
Pendaftaran PPDB jenjang SD meliputi jalur zonasi anak dalam kota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan calon peserta didik baru yang berdomisili di perbatasan antar kecamatan di Kota Madiun dapat menggunakan jalur luar zonasi paling banyak 10 persen.
Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Selanjutnya jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen. Untuk PPDB SMP, terbagi lima jalur. Yakni zonasi paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dan jalur prestasi hasil lomba maupun jalur prestasi nilai rapor masing-masing paling banyak 15 persen. adv
Editor : Redaksi