TAPANULI SELATAN - Dua pelajar penendang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses diversi yang dilakukan selama dua hari terakhir tidak menemukan titik terang.
"Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan VH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel, Rabu (23/1102022).
Baca juga: Viral Siswa SMP di Tambun Aniaya Teman, Wajah Korban Dipukul hingga Ditendang
Imam mengatakan penetapan status ini dilakukan setelah upaya diversi gagal menemui kesepakatan. Imbas kegagalan itu kemudian menghasilkan rekomendasi Bapas yang meminta agar status kedua terlapor segera ditetapkan demi kepastian hukum.
Baca juga: Main Kartu di Warkop, Satpol PP Surabaya Jaring Belasan Pelajar SMA
Setelah penetapan status kedua pelajar tersebut, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan besok, Kamis (24/11).
"Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan," ujar Imam.
Baca juga: Nenek yang Ditendang Dalam Video Viral, ternyata Pernah Dipukul Kayu oleh Pelaku
Untuk proses hukum selanjutnya, penanganan perkara kedua pelajar ini akan ditangani oleh PN Padangsidimpuan.ik
Editor : Redaksi