TAPANULI SELATAN - Dua pelajar penendang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses diversi yang dilakukan selama dua hari terakhir tidak menemukan titik terang.
"Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan VH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel, Rabu (23/1102022).
Imam mengatakan penetapan status ini dilakukan setelah upaya diversi gagal menemui kesepakatan. Imbas kegagalan itu kemudian menghasilkan rekomendasi Bapas yang meminta agar status kedua terlapor segera ditetapkan demi kepastian hukum.
Setelah penetapan status kedua pelajar tersebut, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan besok, Kamis (24/11).
"Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan," ujar Imam.
Untuk proses hukum selanjutnya, penanganan perkara kedua pelajar ini akan ditangani oleh PN Padangsidimpuan.ik
Editor : Redaksi