MADIUN (Realita)- Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Madiun sejak tahun 2017 lalu, bukan hanya sebagai slogan semata. Namun, komitmen ini benar-benar diimplementasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Walikota Madiun, Maidi usai melakukan verifikasi lapangan evaluasi KLA secara virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di gedung GCIO Diskominfo, Senin (31/5/2021) mengatakan, berbagai indikator KLA sudah dilaksanakan dengan menciptakan inovasi-inovasi baru. Bahkan, ada beberapa kebiajakan terbaru yang diambilnya, yakni mengadakan kegiatan pembelajaran di luar kelas atau outdoor learning bagi siswa jenjang SD maupun SMP dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Sehingga dimasa pandemi Covid-19 saat ini, kualitas pendidikan anak dapat terus ditingkatkan.
Baca juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
“Semua taman ada mainan anak. Kemudian ada lapak UMKM itu tujuannya juga agar anak-anak tidak pergi jauh-jauh. Tempat baca di semua sudut kota ini ada,” katanya.
Selain itu, kebutuhan untuk anak bersekolah juga telah dicukupi oleh Pemkot Madiun. Seperti pemberian seragam gratis bagi siswa. Bahkan, bagi anak yang melakukan pembelajaran melalui daring juga telah diberikan laptop gratis.
Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
“Wifi gratis juga terpasang di 1.750 titik sampai tingkat RT dan pos kamling pun ada. Ada juga beasiswa di perguruan tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, ada tidaknya verifikasi lapangan dari Kementerian PPPA, Pemkot Madiun terus konsen terhadap perkembangan anak. Mulai perencanaan program, kegiatan, pelaksanaan hingga penganggaran. Karenanya ia menginginkan anak Kota Madiun harus menjadi generasi yang unggul di segala aspek.
Diketahui, sejak menyandang KLA tahun 2017 lalu, Pemkot Madiun telah membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal). Komitmen pelaksanaan KLA diatur dalam Perda Kota Madiun nomer 16/2017. Kemudian komitmen melindungi anak dari kekerasan tertuang dalam Perda Kota Madiun nomor 9/2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Komitmen melindungi fakir miskin dan anak terlantar tertuang dalam Perda Kota Madiun nomer 32/2017 tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Berikutnya Perwal nomer 2/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Madiun nomer 16/2017 tentang Penyelenggaraan KLA. Keputusan Walikota Madiun nomer 411-401.104/84/2019 tentang pembentukan Gugus Tugas KLA Kota Madiun dan Keputusan Walikota Madiun nomer 411-401.104/222/2019 tentang Pembentukan Forum Anak.adv
Editor : Redaksi