Bikin Hajatan sampai Menutup Jalan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

realita.co
Ilustrasi hajatan menutup jalan.

JAKARTA – Masyarakat kerap menggelar hajatan sampai menutup jalan sehingga membuat motor dan mobil sulit lewat.

Akibatnya, jalanan menjadi macet dan pengendara motor atau mobil harus mencari alternatif jalan lain.

Baca juga: Siap-Siap, Minggu Depan Pemkab Ponorogo Uji Coba Peralihan Arus di Tiga Jalan Ini

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan ada aturan terkait perizinan penggunaan jalan di luar fungsi jalan.

Melansir berbagai sumber Senin (12/12/2022), apabila tidak mendapatkan izin, pemilik hajatan bisa terancam pidana penjara serta denda.

Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya.

Aturan mengenai hal tersebut juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Menurut Budiyanto, ada aturan dan tidak bisa sembarangan apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional

Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Pihaknya Siap Dalam Operasi Lilin 2023

Proses perizinannya, kata Budiyanto, tidak hanya kepada pihak RT/RW setempat melainkan juga dari pihak kepolisian.

Budiyanto menjelaskan tingkatan tersebut tergantung pada kondisi jalan dan jumlah keramaiannya.

Apabila skalanya kecil maka bisa izin ke polsek, sedangkan untuk skala yang lebih besar harus mengurus izin ke polres.

Kendati demikian, pihak polsek maupun polres belum tentu akan langsung menyetujui perizinan tersebut.

Baca juga: IPW Acungkan Jempol Kinerja Kapolri Atasi Kemacetan

Petugas akan melakukan melihat kondisinya terlebih dahulu apakah kondusif atau tidak untuk hajatan

Misalnya, apakah ada akses alternatif lain untuk kendaraan motor dan mobil serta apakah berpotensi menimbulkan kemacetan atau tidak.

Kemudian, pengalihan arus lintas ke jalan alternatif harus juga dinyatakan dengan rambu-rambu.

Budiyanto menegaskan penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin adalah pelanggaran hukum.nes

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru