BATU (Realita)- Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman Kota Batu menggelar Sosialisasi Peraturan Tentang PSU Perumahan Formal yang di ikuti hanya 70 developer atau pengembang perumahan dari total keseluruhan yang ada sekitar 101 pengembang di Kota Batu.
Dari 70 pengembang yang hadir saat mengikuti Sosialisasi hanya ada dua pengembang saja di Kota Batu yang menyerahkan sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Batu yaitu, PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna.
Baca juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Ini terlihat saat penandatangan serah terima fisik kepada 2 pengembangan perumahan ke Pemerintah Kota Batu, dan sertifikat hibah Disdukcapil oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko kepada Kajari Kota Batu, Agus Rujito yang berlangsung di Hotel Aston Inn Batu, Kamis (15/12/2022).
Penyerahan PSU Perumahan Formal ini dilaksanakan bersama dengan sosialisasi Perda no. 4 tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas.
Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU kepada Pemerintah Kota Batu. Kedua pengembang tersebut adalah PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna. Wali Kota menjelaskan, setelah PSU diterima, merupakan kewajiban pemerintah untuk merawat dan mengelola PSU untuk masyarakat.
“Saya berharap pengembang-pengembang perumahan lainnya menyusul untuk menyerahkan sertifikat PSU-nya,” harap Dewanti.
Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Dewanti Rumpoko menambahkan, kendati baru 2 pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU dirinya merasa bangga berkat perjuanganya yang di dukung Kajari dan jajaran serta BPN Kota Batu sehingga berbuah hasil karena apa, masalah ini sudah bertahun-tahun tidak tuntas.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto, dalam laporannya menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya pengembang untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.
"Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat," ujar Bangun Yulianto.
Baca juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Adapun tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.
Dalam acara ini diserahkan pula piagam penghargaan kepada 13 anggota Kejari termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, atas dukungan fasilitasi dan pendampingan hukum dalam rangka percepatan PSU Kota Batu 2022.
Pembukaan Sosialisai tersebut di hadiri, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kepala ATR/BPN Kota Batu, Haris Suharto dan Kajari Kota Batu, Agus Rujito.ton
Editor : Redaksi