Dugaan Permainan Rekrutmen P3K Nakes, BKPSDM Ponorogo Akui Salah Verifikasi

realita.co
Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo.

PONOROGO (Realita)- Dugaan adanya permainan dalam rekrutmen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Nakes (Tenaga Kesehatan) daerah, pasca terungkapnya sejumlah peserta tak sesuai kualifikasi ikut dalam tes CAT (Computer Assisted Test) sesi II di Politeknik Kesehatan Malang Cabang Ponorogo, pada Kamis, (15/12/2022) kemarin,  membuat BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) kebakaran jenggot. 

Bahkan, lembaga yang menjadi Panselda (Panitia Seleksi Daerah) ini hingga merevisi data sejumlah peserta yang diduga tak sesuai kualifikasi, namun dapat ikut dalam tes CAT kemarin. 

Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

Usai melakukan penulusuran dan pengkajian ulang atas sejumlah nama peserta yang diduga tidak sesuai kualifikasi dalam formasi. Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo mengakui, adanya  kesalahan yang dilakukan pihaknya  saat verifikasi kualifikasi pendidikan dalam formasi. 

" Sebelumnya kita minta maaf bpk, ada kesalahan kita saat verifikasi kualifikasi Pendidikan tsb, memang seharusnya Syarat Pendidikan nya D3, D4 tdk bisa," tulisnya melalui pesan singkat, Jumat (16/12/2022). 

Andi mengaku, bagi pesera CAT yang lulus namun secara admnistrasi tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, dipastikan akan gugur. 

Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik

" Akan tetapi walaupun yg bersangkutan lolos PG (Passing Grade) dan jika tdk mempunyai Ijazah D3 maka bisa kita Gugur kan, kita laporkan saat Rekon Hasil Tes dg BKN (Badan Kepegawaian Negera)," jaminnya. 

Andi menambahkan, untuk dapat masuk dalam PG, minimal nilai dalam CAT adalah 312 point. Dengan rincian untuk teknis dengan STR (surat tanda registrasi) 0 point  tanpa STR 158 point ; menejerial dan sosial kultural 130 point; wawancara 24 point. Dimana kelulusan akan disampaikan pada 28 hingga 29 Desember, serta masa sanggah mulai 29 hingga 31 Desember. 

" Intinya yang bersangkutan nanti akan gugur, Dan nanti akan ada masa sanggah. Sebelum pengumuman akan akan ada rapat atau rekom oleh BKN dan Panselda. Bisa kt sanggah ke BKN jika yang bersangkutan lolos," ungkapnya. 

Baca juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo

Diketahui, rekrutmen P3K Nakes yang tengah digelar Pemkab Ponorogo diduga sarat permainan. Ini setelah sejumlah honorer Nakes yang ikut dalam rekrutmen P3K, mengungkap keberadaan calon peserta P3K Nakes yang tidak sesuai persyaratan. Dimana Kendati memiliki D4 atau Sarjana Terapan Kesehatan, namun dapat mendaftar dalam formasi Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan. Sementara klasifikasi pendidikan yang dibutuhkan D III Analis Kesehatan/ D III Teknologi Laboratorium Medis. 

Tak hanya itu, sejumlah pendaftar yang ikut dalam CAT diketahui juga belum pernah melakukan pengabdian, atau belum genap dua tahun dalam pengabdian di layanan kesehatan. Sesuai SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, tentang syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang diprioritaskan.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru