Polres Muara Enim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dengan Tersangka Nopran Saputra

realita.co
Nopran Saputra tampak memperagakan urutan adegan, Selasa (20/12/2022). Foto:Periyanto

MUARA ENIM (Realita) - Polres Muara Enim bersama Kejaksaan Negeri Muara enim menggelar Rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 September 2022 lalu dengan tersangka pembunuhan Nopran Saputra (19). Pembunuhan ini terjadi di depan kolam Retensi /GOR Pancasila Muara Enim usai nonton konser artis ibu kota beberapa bulan yang lalu. 

Selain menghadirkan tersangka dan para saksi langsung, reka adegan itu juga disaksikan oleh 6 orang Jaksa dan beberapa APH lingkup Kejaksaan Negeri Muara Enim, tim identifikasi polres Muara Enim serta anggota Satreskrim Polres Muara Enim, Selasa (20/12/22). 

Baca juga: 11 Perusahaan Patuh Retribusi TKA Diganjar Penghargaan

Adegan demi adegan tampak diperagakan oleh tersangka. Ada 20 reka adegan yang dilakukan yang mana pada adegan ke 9 tampak tersangka telah berniat melakukan penusukan terhadap korbannya. 

Selanjutnya pada adegan ke 11 tampak tersangka melakukan penusukan terhadap korban Dhani Arya Winata (22) yang kemudian mengalami luka berat. 

Kemudian pada adegan ke 15  tampak pelaku melakukan penusukan terhadap korban Iqbal Firdaus (22) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Baca juga: PT.SBS Serahkan Hibah Bantuan Peralatan 10 Unit HT ke Polres Muara Enim

Usai melakukan penusukan terhadap Iqbal tampak pada adegan ke 17, pelaku menyerahkan pisau kepada salah seorang saksi. Kemudian pada adegan ke 19 Korban bergegas mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi untuk melarikan diri. 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H.  melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, S.H, S.I.K,. membenarkan telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu. 

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan di Jalan Nitikusumo Madiun, Tersangka Peragakan 20 Adegan

"Di mana dalam rekonstruksi itu merupakan pemeriksaan yang kesimpulannya akan mendapatkan keterangan atau kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan atau barang bukti atau unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindakan pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), "ungkap  AKP Tony. 

Lebih lanjut dikatakan, tersangka diancam pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, di mana berbunyi, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.per

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru