SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik Driyorejo belum lama ini menggelar kegiatan Customer Engagement dengan mengundang sejumlah perusahaan peserta berskala besar.
Kegiatan ini diadakan di Best Western Papilio Hotel Surabaya dengan tujuan membangun silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berkontribusi dalam Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta oleh PT Biogene Plantation kepada ahli waris almarhumah Mulyana, warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Disebutkan, Mulyana sebelum meninggal dunia baru 2 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan PT Biogene Plantation melalui program GN Lingkaran dengan dukungan dari Kantor Desa Bambe.
“Atas nama keluarga saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, PT Biogene dan Kepala Desa Bambe. Santunan ini sangat membantu saya dan adik saya untuk melanjutkan kehidupan kami,” ucap Anjas Stio Sasongko, anak almarhumah Mulyana.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih pada PT Biogene Plantation dan perusahaan lain yang telah berkontribusi dalam program GN Lingkaran bagi pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan masing-masing.
Program GN Lingkaran merupakan wujud perlindungan bagi pekerja rentan yang pembayaran iurannya dari donasi atau CSR perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun masyarakat secara individu.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Santunan ini adalah bukti bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dan pengentasan potensi kemiskinan, karena kami adalah badan penyelenggara jaminan sosial, bukan asuransi komersil," ujar Herry.
Herry pun menyampaikan tentang pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. “Meninggal dunia adalah resiko yang pasti dialami setiap manusia, tinggal bagaimana kita menyikapinya agar beban keluarga yang ditinggalkan lebih ringan," tuturnya.
"Jika kita pahami, akan butuh waktu lebih dari 200 tahun jika kita menabung setiap bulan dengan nominal yang sama dengan iuran yang dibayarkan untuk menerima hasil yang setara manfaat program jaminan kematian tersebut,” terang Herry.
Dikemukakan, para pekerja mandiri seperti pedagang kaki lima, ojek, supir angkut, hingga pekerja lepas (freelance) juga berhak memperoleh perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama bekerja.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pekerja mandiri pun bisa mendaftarkan diri dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan pembayaran iuran minimal Rp36.800,- per bulan.
Program JKK memproteksi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja. JKM melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kematian, serta anak peserta dapat memperoleh beasiswa maksimal 2 anak apabila iuran mencapai 3 tahun.
Sedangkan JHT merupakan manfaat uang tunai yang dapat diambil jika terjadi risiko tenaga kerja berhenti kerja, mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.gan
Editor : Redaksi