JAKARTA (Realita)- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dilaporkan terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diposting di akun Uya Kuya.
Sebelumnya Kombes Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Terhimpit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Sebanyak Rp 5,1 Miliar
"Betul. Pelapor atas nama Julian dari Gerakan Anti Hoaxs(Gerah)," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jum’at (23/12).
Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/22) pukul 17.00 WIB.
Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dikutip dalam video tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Jambret Tas di Bandung, IPW: Pengawasan di Lingkungan Polri Belum Berjalan Baik
Ketika Kamaruddin diimintai tanggapannya, terkait dirinya bersama Uya Kuya telah dilaporkan oleh sesorang yang bernama Julian dari Gerakan Anti Hoaxs (Gerah), dirinya menjelaskan,
"Setiap WNI berhak membuat Laporan Polisi, dan hak tersebut dijamin oleh Undang-undang RI, asalkan bisa membuktikan tuduhannya," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Senin (26/12/2022).
Masih kata Kamaruddin, tapi terkait pernyataan saya, adalah bentuk kritik dan keperduliian saya pada Bangsa dan Negara RI, khususnya pada Pemerintah RI dan Aparatur Penegak Hukum, utamanya pada Polri.
Baca juga: Preman Pembacok Warga di Deliserdang Ternyata Mantan Oknum Polisi yang Pernah Tembak Anggota Polisi
"Niat Saya mengkritik Polri, adalah karena saya perduli dan rindu akan adanya perubahan dan perbaikan dibidang penegakan hukum," ulasnya.
Masih sambung penjelasannya, saya rindu, agar Polri dalam menjalankan tugas, lebih Humanis dan Pancasilais serta dapat dipercaya, dalam sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, sehingga setiap orang dapat dilayani dan diperlakukan sama dengan baik dan benar di hadapan hukum.
Untuk tujuan itu, maka kita harus berani mengkritik dan memperbaiki serta bersama sama membangun Polri, mulai dari pola : "Rekruitmen SDM, Anggaran, Pendidikan, Pembinaan, Pengawasan, Diklat, Pengupahan, Pemberian Sanksi yang tegas dan terukur bagi yang melanggar disiplin, Pemberian Rewards berupa Promosi jabatan bagi yang berprestasi, Evaluasi kinerja, dan lain-lain, agar kedepan Polri jauh lebih baik, moderen dan terpercaya," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi