JAKARTA- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai Kasus yang saat ini menjerat Mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo merupakan kasus yang sangat mudah dan begitu gampang dibuktikan.
Hal tersebut dikatakan Susno Duadji dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan," kata Susno.
Bahkan kata dia, seharusnya kasus pembunuhan berencana ini ditangani oleh Polsek saja tidak perlu untuk Kapolri ikut turun gunung.
"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," cetus Susno.
Menurut dia dari sejumlah alat bukti yang telah ditemukan, seharusnya hakim sudah bisa menyimpulkan apakah kasus ini pembunuhan berencana atau bukan.
Baca juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?
Dari pemaparannya, fakta yang bisa dijadikan bukti adalah meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah mengakui menembak Brigadir J.
"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti.
Selain itu kata Susno, bukti Sambo melakukan penembakkan juga sangat mudah dibuktikan. Karena Bharada E mengaku menembak sekitar lima peluru. Tapi hasil forensik menyebut ada tujuh peluru.
Baca juga: Tegas! Sambo Bilang Istrinya Diperkosa Yosua
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas dia.
Selain itu, Susno mengungkap kasus Sambo memenuhi unsur kesengajaan. Hal itu terbukti saat Sambo memberi senjata ke Bharada E. "Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?" Katanya.su
Editor : Redaksi