SURABAYA (Realita) - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya demo di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Kamis (3/6/2021). Mereka menyoal perlakuan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Demo ini cukup memanas. Beberapa orator yang naik di atas mobil mengecam keras pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang dianggap tidak paham peraturan perundang-perundangan. Lebih dari itu, sempat terjadi saling dorong antara pendemo dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi mereka. Ini terjadi di pintu pagar Kantor BPJS Kesehatan saat pendemo memaksa masuk menemui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.
Baca juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo
Aksi memanas mereda setelah perwakilan pekerja diijinkan masuk. Mereka diterima Achmad Zammanar Azam selaku Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Surabaya, karena Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tidak ada.
Nuruddin Hidayat selaku Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dianggap telah menjalankan beberapa hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, buruh peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK semestinya berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan selama enam bulan tanpa bayar iuran. Hal ini sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Akan tetapi, masih menurut Nuruddin, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Dia menyebut persoalan ini diantaranya telah dialami pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Dipersyaratkan di Pengurusan SKCK
Selain itu, pekerja yang masih dalam sengketa PHK kepesertaannya langsung dinonaktifkan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Hal ini tidak sesuai Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Disampaikan pula, penegakan hukum terhadap pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan sangat lemah. "Sampai saat ini tidak ada pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dipidanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surabaya,” kata Nuruddin.
Diungkapkan, dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa pengusaha yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerja dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Akan tetapi, itu tidak pernah dilakukan, sehingga banyak pengusaha yang ngemplang uang iuran pekerja.
Baca juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang Curang
Tuntutan FSPMI dan pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tetap mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan pekerja yang masih dalam proses PHK. Mereka juga menuntut memberikan hak jaminan kesehatan selama enam bulan untuk buruh yang mengalami PHK beserta keluarganya tanpa membayar iuran.
Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Surabaya, Achmad Zammanar Azam, berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka ke pimpinan kantor cabang, Kanwil dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Azam janji akan menyampaikan apapun keputusan Direksi ke FSPMI dalam tempo waktu seminggu sebagaimana yang diminta mereka.gan
Editor : Redaksi