PONOROGO (Ribuan)- Puluhan warga Desa/Kecamatan Sawoo melurug kantor desa setempat. Dengan membawa sejumlah sepanduk bertuliskan tuntutan warga, mereka melakukan aksi menyegel pintu kantor desa, Jumat (06/01/2023).
Sejumlah spanduk bertuliskan seperti " Usut Tuntas Praktik Pungli Rubah Tanah Desa Sawoo", " Jadikan Sawoo Desa Bebas Pungli", " Gantung Pengkhianat Amanah Rakyat," ditempel dipintu dan pintu kantor desa.
Baca juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran
Aksi warga ini sendiri dipicu dugaan pungli yang dilakukan perangkat desa setempat, atas pengurusan surat keterangan asal-usul (segel) tanah yang akan diajukan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Sawoo tahun 2023.
" Untuk mengurus segel tanah kita harus bayar. Segel tanah ini untuk ikut PTSL, kalau gak ngurus segel tanah gak bisa ikut PTSL tahun ini katanya perangkat desa," ujar warga Desa/Kecamatan Sawoo, Abdull Mukti (60).
Abdul menjelaskan, untuk mengurus segel tanah yang berupa surat keterangan dari desa atas asal-usul tanah yang akan disertifikatkan, warga ditarik biaya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 sedikitnya ada 2.000 warga Desa Sawoo yang telah menyetorkan uang ke perangkat desa untuk pengurusan segel tanah ini.
" Mbayarnya bervariasi lihat luas tanahnya, kalau punya saya untuk 3 bidang tanah habis 8 sampai 9 juta dan Ndak ada kwitansinya. Uang itu katanya untuk perangkat dan kas desa. Paling rendah itu Rp 1,5 juta paling tinggi saya Rp 9 juta," jelasnya.
Pihaknya mendesak, dugaan pungli pengurusan tanah di desa Sawoo ini diusut tuntas, dan dihentikan. Pasalnya, PTSL merupakan program gratis dari Negara untuk masyarakat yang belum mensertifikatkan tanahnya.
Baca juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
" Tuntutannya dibebaskan dari biaya, dan reformasi birokrasi di Pemerintahan Desa Sawoo. PTSL ini juga belum dilaksanakan, ini saja masih sosialisasi," desaknya.
Senada dengan itu, korban dugaan pungli lainnya Narno (50) mengaku Perangkat desa berdalih surat segel tanah ini, untuk memisahkan tanah yang akan disertifikatkan dari sertifikat induk milik warga. Untuk mengurus surat segel tanah ia hanya membayar Rp 200 ribu pada tahun 2022 lalu.
" Jadi saya bilang ke pak kamituo, karena ini gratis PTSL yang akan turun ke Sawoo ini, saya membayar seikhlas saya, kalau lebih dari Rp 500 ribu saya ga mau. Kemarin Rp 200 ribu saya mbayar," akunya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Sawoo Sariono berdalih tidak tahu menahu terkait tarikan dalam pengurusan segel tanah tersebut. Bahkan ia tegas menyebut hal itu sebagai pungli karena segel tanah itu bersifat gratis.
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
" Kalau dulu memang iya, jadi kalau untuk ongkos itu memang ada 2 persen, kalau yang dari luar desa itu 4 persen untuk biaya rubah tanah. Cuman sejak 2017 sudah tidak ada karena ada undang-undang tentang pungli. Soal segel tanah berbayar saya tidak pernah memerintahkan, tidak pernah memungut, bahkan saya tidak pernah menyuruh hal seperti itu," dalihnya.
Sariono menambahkan, tahun ini Desa Sawoo mendapat program PTSL, dimana kuotanya diklaim mencapai 2008 bidang tanah, sayang hal itu masih tahap pengajuan, dan belum tentu disetujui BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo.
" Jadi kalau PTSL tahun ini Sawoo itu dapat kuotanya 2008, itu dari pengajuan kami ke BPN. Tapi belum tentu juga disetujui. Untuk itu saya belum memungut biaya untu itu. Kalau segel tanah memang wajib, karena 2008 bidang tanah itu untuk satu bidang tanah yang jelas asal usulnya dan sudah dipecah. Kalau belum kami tidak berani," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi