PAMEKASAN - Sebelum melakukan aksi bejatnya Anggota Polres Pamekasan Aiptu AR (sebelumnya disebut Aipda AD) yang diduga menjual istrinya kerap konsumsi narkoba. Karena itu istrinya juga melaporkan Aiptu AR terkait penyalahgunaan narkotika.
"Bahkan AR ini kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya itu," ujar Yolies Yongky Nata, penasihat hukum MH (41), korban sekaligus istri Aiptu AR, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Karena sudah pernah melaporkan dugaan kejahatan seksual itu ke Polres Pamekasan namun yang ditindak bukan pelaku utama, MH melalui Yolies pun melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.
Laporan tentang dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika itu telah dilayangkan ke Polda Jatim pada 29 Desember 2022, hingga Bidpropam Polda menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR itu terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," kata Kabid Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah.
Soal penangkapan Aiptu AR, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan itu. Yang bersangkutan telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).
"Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila," ujar Dirmanto Sabtu (7/1/2023).
Ia menegaskan saat ini Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Jatim. Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
Baca juga: Miris! 2 Oknum Polisi Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 10 Juta Usai Pesta Sabu
"Sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam. Nanti hasilnya kalau memang sudah didalami sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami akan sampaikan," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, Yolies selaku penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa MH tidak hanya melaporkan Aiptu AR, suaminya. Tetapi juga 2 teman terduga pelaku.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yolies dikutip dari detik, Jumat (6/1/2023).
AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD atas dugaan pemerkosaan.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya. Padahal AR semestinya, sebagai suami, harus melindungi MH," ujar Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan perkara ITE karena mengirim gambar alat vital kepada AR yang mana gambar itu oleh AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," papar Yongky.ik
Editor : Redaksi