JEMBER (Realita) - Moch Busairi, anggota Laskar Jahanam, peserta aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Jember, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Jember, Senin (10/8/2026).
Ia mengaku dicekik oleh seorang yang disebutnya sebagai Kepala Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, saat terjadi kericuhan di lobi gedung dewan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/319/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam laporan itu, Busairi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di lobi bawah Kantor DPRD Jember. Dalam dokumen laporan, terlapor adalah oknum kepala desa di Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Busairi mengatakan, dugaan pencekikan terjadi ketika dirinya berusaha melerai rekannya yang terlibat dalam kericuhan saat massa hendak masuk ke gedung DPRD.
“Saya ini melerai ketika teman saya dijongkrokkan. Saya lerai, tiba-tiba dia berbalik malah langsung mencekik saya,” kata Busairi.
Menurut Busairi, tidak sempat terjadi adu pukul dalam insiden tersebut. Situasi yang berlangsung ramai membuat sejumlah orang kemudian melerai keduanya.
Busairi menerangkan bahwa terlapor diduga mencekik lehernya menggunakan satu tangan. Dugaan tindakan tersebut menjadi dasar pelaporan ke polisi.
“Tidak sempat adu pukul. Cuma langsung dilerai. Tadi kan krodit, banyak sekali orang,” ujarnya.
Setelah urusan di gedung DPRD selesai, Busairi bersama rekan-rekannya mendatangi Polres Jember untuk membuat laporan. Ia berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara adil.
“Harapannya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku seadil-adilnya,” tegasnya.
Busairi juga menyoroti status orang yang dilaporkannya sebagai kepala desa. Ia menilai dugaan tindakan kekerasan tidak semestinya dilakukan, terlebih ketika terjadi di ruang publik dan disaksikan banyak orang.
“Saya dicekik di depan banyak orang. Artinya dia sebagai aparatur negara sudah tidak peduli bahwasanya di sini ada hukum yang berlaku,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui proses hukum. Busairi juga meminta agar kejadian serupa tidak dibiarkan karena masyarakat, menurutnya, memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum.
“Orang seperti ini bilamana dibiarkan dia akan merajalela. Kami rakyat biasa, kami rakyat kecil,” ujarnya.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Polisi masih perlu mendalami kronologi, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.rdy
Editor : Redaksi